JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Daerah Provinsi
Judul Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
T.E.U Badan Provinsi Aceh
Nomor 6
Singkatan Jenis Qanun
Sumber LEMBARAN ACEH 2014 (7):23 Hlm
Subjek Jinayat
Bidang Hukum Hukum Pidana Islam
Urusan Pemerintahan Pemerintah Daerah
Tahun Terbit 2014
Tempat Terbit Banda Aceh
Tangal Penetapan 22 Oktober 2014
Tangal Pengundangan 23 Oktober 2014
Bahasa Indonesia
Lokasi Pemerintah Provinsi Aceh
Penanda Tangan Zaini Abdullah
Pemrakarsa Sekretariat Daerah Aceh
Status Berlaku

Abstrak

ABSTRAK

 

PROVINSI ACEH – HUKUM PIDANA ISLAM

2014

QANUN PROV. ACEH NO. 6, LD 2014/No.7, 23 HLM

QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT

 

ABSTRAK

-

bahwa untuk melaksanakan kekhususan Provinsi Aceh dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan penegakan syariat Islam sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, serta dalam rangka memberikan kepastian hukum dan ketertiban sosial terhadap perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam, diperlukan pengaturan mengenai hukum jinayat yang mengatur jenis jarimah, ketentuan ‘uqubat, serta mekanisme penegakannya, sehingga perlu ditetapkan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.

 

-

Dasar hukum Qanun ini adalah: UUD NRI 1945, UU No. 24 Tahun 1956, UU No. 44 tahun 1999, UU No. 11 Tahun 2006.

 

-

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat mengatur kewajiban setiap orang yang berada di Provinsi Aceh untuk mematuhi ketentuan syariat Islam, khususnya larangan melakukan perbuatan yang dikategorikan sebagai jarimah, serta kewajiban menaati penegakan hukum jinayat dan pelaksanaan ‘uqubat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Qanun.

 

-

Ruang lingkup pengaturan dalam Qanun ini meliputi: pengaturan mengenai jenis-jenis jarimah yang dilarang menurut syariat Islam; ketentuan ‘uqubat atau sanksi yang dikenakanl; subjek hukum yang dikenai ketentuan jinayat; tata cara penegakan dan pelaksanaan hukum jinayat; serta peran dan kewenangan aparat penegak hukum dalam pelaksanaannya di Provinsi Aceh.

 

-

Melalui Qanun ini Pemerintah Provinsi Aceh menegaskan peran aktif aparat penegak hukum syariat, termasuk pemerintah daerah dan lembaga terkait, dalam pelaksanaan dan penegakan hukum jinayat, guna memastikan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan syariat Islam serta terwujudnya ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum di Provinsi Aceh.

CATATAN

-

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mulai berlaku pada tanggal diundangkan 23 Oktober 2014 dan ditetapkan di Banda Aceh pada tanggal 22 Oktober 2014.

 

-

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 terdiri dari 23 (dua puluh tiga) halaman dan 18 (delapan belas) halaman Lampiran.

 

-

Qanun ini mencabut Qanun Provinsi Namggroe Aceh Darussalam Nomor 12 Tahun 2003, Qanun Provinsi Namggroe Aceh Darussalam Nomor 13 Tahun 2003, dan Qanun Provinsi Namggroe Aceh Darussalam Nomor 14 Tahun 2003.

 

Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah Unduh Dokumen (521.08 KB) Buka Tautan
Link Sumber Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Buka Tautan

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 98 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 33 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak