JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Daerah Provinsi
Judul Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah
T.E.U Badan Provinsi Aceh
Nomor 11
Singkatan Jenis Qanun/Peraturan Daerah
Sumber Lembaran Aceh Tahun 2019 Nomor 8
Subjek Lembaga Keuangan Syariah
Bidang Hukum Ekonomi Syariah
Urusan Pemerintahan Pemerintahan Daerah
Tahun Terbit 2019
Tempat Terbit Banda Aceh
Tangal Penetapan 31 Desember 2018
Tangal Pengundangan 4 Januari 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Banda Aceh
Penanda Tangan Nova Iriansyah
Pemrakarsa Pemerintah Provinsi Aceh
Status Berlaku

Abstrak

ABSTRAK

 

PROVINSI ACEH – KEUANGAN SYARIAH

2018

QANUN PROV. ACEH NO. 11, LD 2019/No.8, 25 HLM

QANUN ACEH NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

 

ABSTRAK

-

bahwa untuk melaksanakan kekhususan Provinsi Aceh dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan perekonomian berdasarkan syariat Islam, serta dalam rangka mewujudkan sistem keuangan yang adil, transparan, dan berkelanjutan, diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan Lembaga Keuangan Syariah yang berlaku bagi seluruh lembaga keuangan yang beroperasi di Provinsi Aceh.

 

-

Dasar hukum Qanun ini adalah: UUD NRI 1945, UU No. 24 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 1999, UU No. 44 Tahun 1999, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 21 Tahun 2008, UU No. 21 Tahun 2011, UU No. 40 Tahun 2014, UU No. 1 Tahun 2016, POJK No. 15/POJK.04/2015, POJK No. 16/POJK.04/2015, POJK No. 18/POJK.04/2015, POJK No. 77/POJK.01/2016, PBI No. 11/10/PBI/2009 Tahun 2009, Qanun Aceh No. 8 Tahun 2014.

 

-

Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah mengatur kewajiban seluruh lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh untuk menerapkan prinsip syariah dalam kegiatan usahanya, baik perbankan maupun lembaga keuangan nonbank, termasuk pengaturan mengenai peralihan dari sistem konvensional ke sistem syariah, pembinaan dan pengawasan, serta pemberian sanksi, dengan tujuan mewujudkan sistem perekonomian Aceh yang sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam.

 

-

Ruang lingkup pengaturan dalam Qanun ini meliputi: pengaturan mengenai jenis dan kegiatan Lembaga Keuangan Syariah; kewajiban penerapan prinsip syariah bagi seluruh lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh; ketentuan peralihan dari lembaga keuangan konvensional ke syariah, pembinaan dan pengawasan; perlindungan nasabah; serta pengenaan sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan Qanun tersebut.

 

-

Melalui Qanun ini Pemerintah Provinsi Aceh menegaskan peran aktif dalam mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan sistem Lembaga Keuangan Syariah di Aceh guna memastikan seluruh kegiatan keuangan berjalan sesuai dengan prinsip syariah serta mendukung terwujudnya perekonomian daerah yang adil, berkelanjutan, dan berlandaskan nilai-nilai syariat Islam.

CATATAN

-

Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 mulai berlaku pada tanggal diundangkan 4 Januari 2019 dan ditetapkan di Banda Aceh  pada tanggal 31 Desember 2018.

 

-

Peraturan pelaksanaan Qanun ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Qanun ini diundangkan.

Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
QANUN ACEH NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH Unduh Dokumen (540.02 KB) Buka Tautan

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 101 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 22 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak