Manado, 9 Juli 2026 – Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) melalui Subbagian Hukum dan Organisasi menyelenggarakan Bimbingan Teknis Lanjutan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kantor Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sulawesi Utara, Manado. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 9 Juli 2026 ini merupakan tindak lanjut bimbingan teknis daring yang telah diselenggarakan sebelumnya, sekaligus bagian dari upaya percepatan pemenuhan target kinerja pengelolaan substansi JDIH Penghubung KY Wilayah Sulawesi Utara Tahun 2026. Bimtek yang diikuti oleh Koordinator dan Staf Penghubung KY Wilayah Sulawesi Utara ini menghadirkan tim pendamping dari Subbagian Hukum dan Organisasi, yaitu Mustika Rizky Augustya dan Licia Christine Tambunan.
Melalui metode pendampingan langsung (face-to-face coaching), seluruh proses pengisian metadata, penyusunan abstrak, dan pengunggahan dokumen dapat dipandu secara langkah demi langkah sesuai standar sistem JDIH Komisi Yudisial. Pendekatan ini terbukti efektif: pada hari pelaksanaan bimtek, Penghubung KY Wilayah Sulawesi Utara berhasil menyelesaikan tiga produk capaian kinerja JDIH sekaligus yang akan dipublikasikan melalui portal JDIH Komisi Yudisial. Dengan demikian, target kinerja tiga laporan pengelolaan substansi JDIH Penghubung KY Wilayah Sulawesi Utara Tahun 2026 terpenuhi dalam satu hari.
“Sangat membantu kami dalam mengejar target dan untuk mencapai target kinerja yang ditetapkan di tahun 2026 ini, menambah wawasan mengenai tujuan JDIH Komisi Yudisial, serta mengembangkan SDM yang ada di PKY Sulut.” jelas Mercy Umboh, Koordinator Penghubung KY Wilayah Sulawesi Utara.
Sebagai tindak lanjut, Penghubung KY Wilayah Sulawesi Utara berkomitmen untuk memperluas jejaring koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kota Manado guna menambah sumber perolehan produk hukum daerah.
Bimbingan teknis ini menjadi wujud nyata kehadiran Komisi Yudisial melalui Penghubung KY di daerah dalam memastikan keterbukaan informasi hukum bagi masyarakat, sekaligus mendorong penguatan tata kelola dokumentasi hukum yang terintegrasi, akurat, dan mudah diakses di wilayah Sulawesi Utara.


