JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-Badan Kehakiman

Meta Data

Jenis Peraturan Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Judul Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-Badan Kehakiman
T.E.U Badan
Nomor 19
Singkatan Jenis
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 1948
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 8 Juni 1948
Tangal Pengundangan 8 Juni 1948
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-Badan Kehakiman ini mencabut Undang-undang No. 7 tahun 1947 tentang susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Undang-undang ini memuat mengenai pokok-pokok kehakiman dan peradilan serta mengatur hak, kewajiban dan larangan bagi jaksa dan juga hakim.

Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-Badan Kehakiman Unduh Dokumen (89 bytes) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-Badan Kehakiman

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Mencabut Undang-undang No. 7 tahun 1947 tentang Susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.
Produk Hukum ini telah dilihat: 131 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 58 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak