Abstrak
Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-Badan Kehakiman ini
mencabut Undang-undang No. 7 tahun 1947 tentang susunan dan Kekuasaan Mahkamah
Agung dan Kejaksaan
Agung. Undang-undang ini memuat mengenai pokok-pokok kehakiman dan peradilan
serta mengatur hak, kewajiban dan larangan bagi jaksa dan juga hakim.
Berkas Peraturan
Judul |
Berkas |
Tautan |
Keterangan |
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-Badan Kehakiman |
Unduh Dokumen
(89 bytes)
|
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-Badan Kehakiman |
Peraturan Terkait
Judul |
Tahun Terbit |
Jenis |
Status |
Data tidak ditemukan
Perubahan Peraturan
Perubahan |
Judul |
Tahun Terbit |
Status |
Data tidak ditemukan
Keterangan Tambahan
Mencabut Undang-undang No. 7 tahun 1947 tentang Susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.