Jenis Peraturan | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial |
Judul | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 02/PER/SET.KY/X/2007 Tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Komisi Yudisial RI |
T.E.U Badan | |
Nomor | 2 |
Singkatan Jenis | |
Sumber | |
Subjek | |
Bidang Hukum | |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2007 |
Tempat Terbit | Indonesia |
Tangal Penetapan | 31 Oktober 2007 |
Tangal Pengundangan | 31 Oktober 2007 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Indonesia |
Penanda Tangan | |
Pemrakarsa | |
Status | Berlaku |
KOMISI YUDISIAL – TUGAS BELAJAR |
|||
2007 |
|||
PERSEKJENKY No. 2, BN -/ No. -, 25 HLM. |
|||
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA |
|||
ABSTRAK |
- |
Dalam rangka mengembangkan potensi diri dan meningkatkan kualitas sumber daya pegawai yang mendukung efektifitas pelaksanaan tugas Komisi Yudisial, maka dipandang perlu memberi kesempatan kepada pegawai Komisi Yudisial untuk mengikuti tugas belajar, pelatihan dan atau penelitian, maka perlu mengembangkan sumber daya manusia Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial secara terencana dan terprogram dengan memperhatikan pencapaian Visi dan Misi Komisi Yudisial. Oleh karena itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI tentang Tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Komisi Yudisial Republik Indonesia. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UUD Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2004; PP No. 32 Tahun 1979; PP No. 30 Tahun 1980; PP No. 99 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000 jo PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PERPRES No. 12 Tahun 1961; KEPPRES No. 174/M Tahun 2005; PERPRES No. 75 Tahun 2005; KEPMEN PERTAMA No. 234/MP/1961; PERSEKJEN KY No. 01/P/SJ.KY/1/2006. |
||
- |
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Komisi Yudisial Republik Indonesia. Tugas belajar adalah tugas yang diberikan kepada seorang Pegawai baik dengan beasiswa maupun tanpa beasiswa untuk mengikuti pendidikan Pascasarjana (S2) dan atau Doktor (S3) di dalam atau di luar negeri termasuk program pelatihan dan atau penelitian dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan dan selama-lamanya 3 (tiga) tahun. Tugas belajar yang dapat dipertimbangkan untuk diberikan tugas belajar beasiswa meliputi jurusan Ilmu Hukum; Ilmu Politik; Ilmu Administrasi Negara; Ilmu Administrasi dan Kebijakan Publik; Ilmu/pendidikan lain yang sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan TUPOKSI Komisi Yudisial. Jangka waktu Tugas belajar dapat dilakukan 2 (dua) tahun untuk jenjang magister di dalam negeri dan 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan untuk jenjang magister di luar negeri; 3 (tiga) tahun untuk jenjang doktor dari magister; 3 (tiga) tahun untuk jenjang spesialis; 1 (satu) tahun untuk jenjang post doctoral dari Doktor. Bagi Pegawai Komisi Yudisial yang telah mengikuti Tugas belajar sebelum peraturan ini ditetapkan dianggap telah memenuhi syarat dan selanjutnya harus memenuhi ketentuan yang berlaku. |
||
CATATAN |
: |
|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 31 Oktober 2007. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 02/PER/SET.KY/X/2007 Tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Komisi Yudisial RI | Unduh Dokumen (243 bytes) | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 02/PER/SET.KY/X/2007 Tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Komisi Yudisial RI |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|