Jenis Peraturan | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial |
Judul | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 01/PER/SET.KY/XI/2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial |
T.E.U Badan | |
Nomor | 1 |
Singkatan Jenis | |
Sumber | |
Subjek | |
Bidang Hukum | |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2008 |
Tempat Terbit | Indonesia |
Tangal Penetapan | 3 November 2008 |
Tangal Pengundangan | 3 November 2008 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Indonesia |
Penanda Tangan | |
Pemrakarsa | |
Status | Berlaku |
KOMISI YUDISIAL – PENYELESAIAN KERUGIAN |
|||
2008 |
|||
PERSEKJENKY No. 1, BN -/ No. -, 35 HLM. |
|||
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA |
|||
ABSTRAK |
- |
Dalam rangka pengelolaan keuangan dan kekayaan negara secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab merupakan tugas yang harus dilaksanakan secara cermat, teliti, dan menggunakan sistem administrasi yang profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta didukung oleh tenaga-tenaga pengelola yang profesional, guna menghindari timbulnya kerugian bagi negara. Dalam pengelolaan keuangan dan kekayaan negara baik secara langsung maupun tidak langsung dimungkinkan terjadinya kelalaian dan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan tibulnya kerugian negara, sehingga wajib diupayakan penyelesaiannya, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Komisi Yudisial. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2004; PERPRES No. 7 Tahun 2005; KEPPRES No. 174/M Tahun 2005; PERBKP No. 3 Tahun 2007; PERSEKJENKY No. 1/P/SJ.KY/1/2006 Tahun 2006. |
||
- |
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang petunjuk pelaksanaan penyelesaian kerugian negara di Lingkungan Komisi Yudisial Republik Indonesia. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Maksud ditetapkannya Peraturan Sekretaris Jnderal Komisi Yudisial adalah sebagai pedoman pelaksanaan dalam penyelesaian kerugian negara di lingkungan Komisi Yudisial meningkatkan tertib administrasi keuangan dan barang; dan meningkatkan disiplin pegawai dan pejabat lainnya di lingkungan Komisi Yudisial dalam hal pengelolaan dan penggunaan kekayaan negara. Tujuan ditetapkannya Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial adalah agar penyelesaian kerugian negara di lingkungan Komisi yudisial dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Timbulnya kerugian negara dapat disebabkan karena perbuatan melawan hukum atau kelalaian yang dilakukan oleh pelaku yang terdiri dari Bendahara; Pegawai Negeri bukan Bendahara; dan Pejabat Lainnya. KPA Komisi Yudisial dapat menerima informasi mengenai dugaan adanya kerugian negara dari laporan hasil pemeriksaan Pengawasan Internal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan BPK; laporan atasan langsung yang bersangkutan; hasil verifikasi oleh atasan langsung Bendahara (kekurangan kas); pengakuan dari pelaku; dan sumber informasi lainnya. |
||
CATATAN |
: |
|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 3 November 2008. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 01/PER/SET.KY/XI/2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial | Unduh Dokumen (312 bytes) | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 01/PER/SET.KY/XI/2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|