Jenis Peraturan | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial |
Judul | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penata Kehakiman |
T.E.U Badan | |
Nomor | 3 |
Singkatan Jenis | |
Sumber | |
Subjek | |
Bidang Hukum | |
Urusan Pemerintahan | |
Tahun Terbit | 2022 |
Tempat Terbit | Indonesia |
Tangal Penetapan | 6 Juni 2022 |
Tangal Pengundangan | 6 Juni 2022 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Indonesia |
Penanda Tangan | |
Pemrakarsa | |
Status | Berlaku |
KOMISI YUDISIAL – INPASSING JABATAN FUNGSIONAL |
|||
2022 |
|||
PERSEKJENKY No. 3, BN 2-/ No. -, 35 HLM. |
|||
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEHAKIMAN |
|||
ABSTRAK |
- |
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 84 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; PERMEN PAN & RB No. 84 Tahun 2021; PERSEKJEN KY No. 4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PERSEKEJN KY No. 4 Tahun 2021. |
||
- |
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penata Kehakiman. Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman ditunjukan bagi Pejabat pimpinan tinggi, administrator, pengawas, dan pelaksana yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan jabatan fungsional yang akan didudukinya. Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman harus memenuhi syarat yaitu berstatus PNS; memiliki integritas dan moralitas yang baik; sehat jasmani dan rohani; berijazah paling rendah S-1/D-4; memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penata Kehakiman paling singkat 2 (dua) tahun; dan nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman dilaksanakan melalui seleksi administrasi dan seleksi portofolio. PNS yang tidak lulus seleksi penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman, dapat diusulkan menjadi Jabatan Fungsional Penata Kehakiman melalui proses pengangkatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||
CATATAN |
: |
|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 6 Juni 2022. |
Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
---|---|---|---|
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penata Kehakiman | Unduh Dokumen (5.69 KB) | Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penata Kehakiman |
Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
---|
Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
---|