JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penata Kehakiman

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial
Judul Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penata Kehakiman
T.E.U Badan
Nomor 3
Singkatan Jenis
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tahun Terbit 2022
Tempat Terbit Indonesia
Tangal Penetapan 6 Juni 2022
Tangal Pengundangan 6 Juni 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
Penanda Tangan
Pemrakarsa
Status Berlaku

Abstrak

KOMISI YUDISIAL – INPASSING JABATAN FUNGSIONAL

2022

PERSEKJENKY No. 3, BN 2-/ No. -, 35 HLM.

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL TENTANG TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEHAKIMAN

  ABSTRAK

 

-

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 84 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman.

   

-

Dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini adalah UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; PERMEN PAN & RB No. 84 Tahun 2021; PERSEKJEN KY No. 4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PERSEKEJN KY No. 4 Tahun 2021. 

   

-

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini diatur tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penata Kehakiman. Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman ditunjukan bagi Pejabat pimpinan tinggi, administrator, pengawas, dan pelaksana yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan jabatan fungsional yang akan didudukinya. Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman harus memenuhi syarat yaitu berstatus PNS; memiliki integritas dan moralitas yang baik; sehat jasmani dan rohani; berijazah paling rendah S-1/D-4; memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penata Kehakiman paling singkat 2 (dua) tahun; dan nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman dilaksanakan melalui seleksi administrasi dan seleksi portofolio. PNS yang tidak lulus seleksi penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman, dapat diusulkan menjadi Jabatan Fungsional Penata Kehakiman melalui proses pengangkatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

CATATAN

:

  •  

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 6 Juni 2022.



Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penata Kehakiman Unduh Dokumen (5.69 KB) Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penata Kehakiman

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Peraturan belum dicabut/diubah. Belum ada peraturan lain yang mengubah ketentuan-ketentuan dari peraturan ini.
Produk Hukum ini telah dilihat: 188 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 71 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak