Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal c.q. Subbagian Hukum dan Organisasi melakukan benchmarking ke Badan Pusat Statistik (BPS) pada Selasa (22/4/2025). Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka menyusun Peraturan Sekretaris Jenderal terkait Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penata Kehakiman.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan pembahasan mengenai pembentukan, struktur organisasi dan tata kerja organisasi Profesi Pranata Komputer Indonesia (PrakomID) yang disampaikan oleh Ibu Alfatihah selaku Ketua PrakomID. Tahapan pembentukan organisasi PrakomID dimulai dari membentuk kepengurusan inti, pengurusan legalitas, pembahasan AD/ART dan keanggotaannya terbuka untuk JF Pranata Komputer di luar Kementerian/Lembaga Badan Pusat Statistik. Bahkan non Aparatur Sipil Negara yang memiliki keahlian di bidang komputer juga dapat menjadi anggota organisasi profesi dari PrakomID.
Disampaikan pula bahwa pembentukan PrakomID dilakukan dari tahun 2017 dan saat ini PrakomID telah memiliki beberapa cabang di Kemenag, Sumatera Utara, dan Sidoarjo serta memiliki anggota sebanyak 300 orang. Selain itu, PrakomID juga menggandeng Universitas yang memiliki pranata komputer dan disebutkan pula bahwa saat ini PrakomID sedang menyusun kode etik profesi.
Selain benchmarking ke Badan Pusat Statistik, Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal c.q. Subbagian Hukum dan Organisasi juga melakukan benchmarking ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta pada hari Rabu (23/4/2025) dan bertemu dengan Ibu Miftah Irfaniah selaku Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya di LKPP. LKPP memiliki organisasi khusus Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang bernama Perkumpulan IFPI (Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia) yang dibentuk dari tahun 2016. IFPI memiliki 2221 member aktif dan memiliki cabang di 20 daerah di Indonesia. Keanggotaan IFPI sendiri khusus hanya untuk ASN Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang berada di seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Kota/Daerah di seluruh Indonesia. Kedua organisasi profesi yang dikunjungi oleh Komisi Yudisial tersebut merupakan organisasi profesi yang bersifat mandiri dan tidak memiliki campur tangan dari Instansi Pembina atau Unit Pembina Jabatan Fungsional.
Dengan adanya benchmarking ini diharapkan dapat menambah masukan bagi Komisi Yudisial dalam menyusun rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial tentang Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penata Kehakiman.